Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan Panji Gumilang masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Adapun kini Panji diperiksa sebagai tersangka.
Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri. Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan. Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Didampingi Kuasa HukumnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilang Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) siang.
Baca lebih lajut »
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang Pamitan ke Santri Al Zaytun - Tribunnews.comPimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri. Ia akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (ld)
Baca lebih lajut »
Polri Perketat Penjagaan di Bareskrim Jelang Pemeriksaan Panji GumilangBareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang penuhi panggilan penyidik Bareskrim PolriPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pukul 13.23 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim PolriPanji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, TPPU, hingga penyalahgunaan uang zakat
Baca lebih lajut »