JPNN.com : Pemohon uji materi Syukur Destieli Gulo menyebut putusan MK bernomor 136/PUU-XXII/2024 bisa mewujudkan pilkada secara demokratis.
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo terhadap Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.
Adapun, pemohon mempersoalkan tidak adanya jeratan hukum terhadap pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada pilkada. "Namun, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas," kata Gulo.
UU Pilkada Netralitas TNI Pejabat Daerah Polri Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!Pejabat negara hingga anggota TNI-Polri bisa dipidana jika terbukti tidak netral atau cawe-cawe untuk memenangkan calon pasangan tertentu di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
Putusan MK: Pejabat Daerah, TNI dan Polri Bisa Diganjar Hukuman Pidana Jika Langgar Netralitas dalam PilkadaMK mengabulkan gugatan soal ketentuan netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.
Baca lebih lajut »
KSP Target Produksi 5000 Maung dalam 100 Hari ke DepanMobil tersebut akan diprioritaskan dulu bagi pejabat di tingkat pusat Sedangkan untuk pejabat daerah belum dipastikan
Baca lebih lajut »
Sesalkan Putusan PK, Mantan Ketua MK Batalkan Putusan Pengadilan TipikorMantan Ketua mahkamah konstitusi MK Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu sebab putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Baca lebih lajut »
Respons DPR atas Putusan MK soal Pidana Bagi Pejabat Tidak Netral di PilkadaDPR menilai, kebijakan hukum pidana seharusnya menjadi kewenangan legislatif.
Baca lebih lajut »
DPR Dukung Putusan MK Pidanakan Anggota TNIPolri Pelanggar NetralitasPutusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara aparat negara serta aparat pemerintah baik pusat dan daerah tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan
Baca lebih lajut »