MK mengabulkan gugatan soal ketentuan netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Maka, bunyi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 adalah sebagai berikut: 'Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!Pejabat negara hingga anggota TNI-Polri bisa dipidana jika terbukti tidak netral atau cawe-cawe untuk memenangkan calon pasangan tertentu di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa DipidanaMK memasukkan frasa
Baca lebih lajut »
Amankan Rekomendasi Pilkada AHY, Demokrat Terjunkan Satgas ke Daerah-daerahMisalnya, di Jakarta, Jawa Barat dan Banten, DPP Partai Demokrat menugaskan Syahrial Nasution sebagai Koordinator Wilayah Jawa 1.
Baca lebih lajut »
Rusuh Debat Pilkada 2024: Lempar Botol Usai Debat Pilkada Sumut dan Bentrokan di Debat Pilkada SulselSejumlah kericuhan mewarnai debat di Pilkada 2024. Teranyar, cekcok pecah dalam debat kedua Pilkada Sumut dan debat di Pilkada Sulsel.
Baca lebih lajut »
KSP Target Produksi 5000 Maung dalam 100 Hari ke DepanMobil tersebut akan diprioritaskan dulu bagi pejabat di tingkat pusat Sedangkan untuk pejabat daerah belum dipastikan
Baca lebih lajut »
KPU Antisipasi Dini Daerah Rawan Konflik Saat Pilkada 2024KPU sudah memberikan atensi kepada daerah-daerah yang diidentifikasi rawan konflik selama Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »