Pejabat negara hingga anggota TNI-Polri bisa dipidana jika terbukti tidak netral atau cawe-cawe untuk memenangkan calon pasangan tertentu di Pilkada 2024.
Pejabat negara hingga anggota TNI-Polri bisa dipidana jika terbukti tidak netral atau cawe-cawe untuk memenangkan calon pasangan tertentu di2024. Hal itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis .
Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.” Terlebih UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015.Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'
Karena norma pada kedua pasal tersebut merupakan norma hukum yang berpasangan, norma Pasal 188 UU 1/2015 harus dirumuskan dengan jelas, cermat, dan perinci agar tidak menimbulkan masalah untuk keperluan penegakan hukumnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Polkam ingatkan pejabat negara terkait netralitas dalam pilkadaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan kepada pejabat negara/pemerintah agar bersikap netral dalam ...
Baca lebih lajut »
Menyongsong KTT Iklim 2024Negara-negara berkembang, terutama negara-negara kepulauan kecil, adalah kelompok paling rentan risiko iklim terbesar.
Baca lebih lajut »
Rusuh Debat Pilkada 2024: Lempar Botol Usai Debat Pilkada Sumut dan Bentrokan di Debat Pilkada SulselSejumlah kericuhan mewarnai debat di Pilkada 2024. Teranyar, cekcok pecah dalam debat kedua Pilkada Sumut dan debat di Pilkada Sulsel.
Baca lebih lajut »
Real Asia! Inilah Daftar Anggota AFC Jika Tidak Dihuni Negara Timur TengahAFC akan diisi negara-negara asli Asia jika tak ada negara-negara Timur Tengah
Baca lebih lajut »
Sesalkan Putusan PK, Mantan Ketua MK Batalkan Putusan Pengadilan TipikorMantan Ketua mahkamah konstitusi MK Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu sebab putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Baca lebih lajut »
Komisioner KPU Palopo Beda Pendapat soal Putusan Trisal Tetap MS di PilkadaKPU Palopo tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menjadikan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi ada komisioner yang berbeda pendapat.
Baca lebih lajut »