DPR menilai, kebijakan hukum pidana seharusnya menjadi kewenangan legislatif.
TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Irawan mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi ihwal sanksi pidana bagi pejabat yang diduga melanggar netralitas dalam perhelatan pemilihan kepala daerah . Menurut anggota DPR dari fraksi Partai Golkar ini, MK masuk terlalu jauh dalam kebijakan hukum pidana yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif.
Adapun judicial consistency merupakan konsistensi putusan pengadilan yang dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan. Menurut dia, kebijakan pemidanaan menyangkut pembatasan hak dan kebebasan seseorang, sehingga hal itu menjadi wewenang DPR sebagai pembentuk undang-undang. 'Bukan Mahkamah Konstitusi,' ujarnya. Dia juga mengatakan, regulasi pemilihan umum telah mengatur ihwal jenis pelanggaran dan kejahatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Unsur Pidana Kasus Tom Lembong Dipertanyakan DPR, Ini Respons JampidsusUNSUR pidana dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong dipertanyakan
Baca lebih lajut »
Pembentuk UU Diingatkan Hati-hati Susun Revisi UU PemiluPimpinan DPR memastikan undang-undang harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR sehingga tidak bisa DPR saja.
Baca lebih lajut »
Putusan MK: Pejabat Daerah, TNI dan Polri Bisa Diganjar Hukuman Pidana Jika Langgar Netralitas dalam PilkadaMK mengabulkan gugatan soal ketentuan netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada.
Baca lebih lajut »
Sesalkan Putusan PK, Mantan Ketua MK Batalkan Putusan Pengadilan TipikorMantan Ketua mahkamah konstitusi MK Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu sebab putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan
Baca lebih lajut »
Respons Putusan MK, Pengusaha Minta Upah Buruh Tetap Ikut UU Cipta KerjaAsosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal undang-undang ketenagakerjaan dikeluarkan dari undang-undang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Begini Respons Apindo soal Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review UU Cipta KerjaPutusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja dinilaidapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi
Baca lebih lajut »