Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal undang-undang ketenagakerjaan dikeluarkan dari undang-undang Cipta Kerja.
Jumat, 01 Nov 2024 19:27 WIB Asosiasi Pengusaha Indonesia merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah.
"Kondisi ini secara langsung akan memengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional. Dalam situasi ini, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian," ucapnya.
Saat ini Apindo disebut akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan MK, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan. Pihaknya mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan MK.
Ump Respons Putusan Mk Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Upah Minimum Putusan Mk Buruh Proses Hukum Pemerintah Mk Putusan Mahkamah Konstitusi Imbas Pasal Uu Uu Cipta Mahkamah Konstitusi Bob Azam Uu Cipta Kerja Ketentuan Uu Cipta Kerja Cipta Kepastian Hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja Apindo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Airlangga Respons MK soal Aturan Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Cipta KerjaMenko Airlangga Hartarto merespons amar putusan MK yang memerintahkan pemerintah & DPR membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Usai Putusan MK, Pengusaha Minta UMP 2025 Tetap Sesuai PP 51Pengusaha akan mengkaji dampak putusan MK soal gugatan atas UU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Polemik UU Cipta Kerja soal TKA, Hakim MK: Utamakan Tenaga Kerja IndonesiaBerita Polemik UU Cipta Kerja soal TKA, Hakim MK: Utamakan Tenaga Kerja Indonesia terbaru hari ini 2024-10-31 14:36:28 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Uji Materi UU Cipta Kerja: MK Tegaskan Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia Ketimbang TKAMK juga menegaskan bahwa pemberi kerja diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA
Baca lebih lajut »
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja IndonesiaSalah satu dalil yang disampaikan pemohon adalah terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia
Baca lebih lajut »
UU Cipta Kerja hingga Arus Global Warnai Pasar Tenaga KerjaUU Cipta Kerja berpengaruh signifikan pada pasar kerja Indonesia lima tahun terakhir, Di level global ada digitalisasi.
Baca lebih lajut »