Putusan MA Tolak Permohonan PK Kasus Vina Cirebon, Munculnya Polemik Keadilan

Hukum Berita

Putusan MA Tolak Permohonan PK Kasus Vina Cirebon, Munculnya Polemik Keadilan
MAPutusan PKKasus Vina
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 79 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 70%

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon memicu polemik dan mengungkap masalah laten dalam sistem peradilan Indonesia. Publik menilai putusan tersebut menimbulkan jarak antara hukum dan keadilan substantif.

Seperti diberitakan harian ini, keluarga Vina di Cirebon menerima putusan MA itu. MA beralasan permohonan PK itu ditolak karena tak ada bukti baru (novum) dan tak ditemukan adanya kekhilafan majelis hakim pada pengadilan sebelumnya dalam membuat putusannya. Putusan MA yang menolak permohonan PK dari terpidana kasus pembunuhan Vina seakan menegaskan ada jarak antara putusan hukum dan keadilan substantif di mata publik.

Putusan itu memunculkan polemik, mencerminkan masalah laten dalam sistem peradilan kita, yaitu kesulitan warga untuk menemukan titik temu antara legalitas formal dan rasa keadilan masyarakat. Namun, substansi permasalahannya bukan novum saja, melainkan juga munculnya narasi yang merefleksikan kecacatan dalam peradilan sejak awal. Kondisi itu menimbulkan ketidakpuasan publik karena dirasakan ada ketidaksesuaian fakta dengan narasi yang selama ini mengemuka, mulai dari dugaan pengakuan yang dipaksakan hingga klaim berbelit soal pelaku sebenarnya. Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menangis ketika mendengar peninjauan kembali para terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, ditolak oleh Mahkamah Agung, beberapa hari lalu. Titik krusial dalam kasus ini adalah munculnya rasa ketidakadilan yang sistemik, bukan hanya bagi delapan terpidana, melainkan juga bagi keluarga korban. Ketiadaan transparansi penuh dalam penyelidikan awal, kelemahan pengawasan institusi penegak hukum, dan buruknya pengelolaan persepsi publik kian menipisnya kepercayaan terhadap sistem peradilan. Keadilan tidak bisa hanya berpaku pada administrasi formal. Terpidana kasus pembunuhan Vina dan penasihat hukumnya masih memiliki opsi menempuh langkah konstitusional lain untuk mencari keadilan, misalnya mengadu ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan menguji putusan MA secara terbuka. Jika Komnas HAM atau KY melakukan penyelidikan dan menemukan bukti baru, upaya mencari keadilan melalui lembaga peradilan bisa dibuka kembal

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

MA Putusan PK Kasus Vina Keadilan Substantif Peradilan Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Umumkan Putusan PK Kasus Vina Cirebon, Pemohon Berharap Hakim MenerimaMA Umumkan Putusan PK Kasus Vina Cirebon, Pemohon Berharap Hakim MenerimaPutusan atas peninjauan kembali atau PK yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon akan diumumkan hari ini. Pemohon berharap PK diterima.
Baca lebih lajut »

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur HidupMA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur HidupBerita MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup terbaru hari ini 2024-12-16 12:00:49 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonMA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonArtinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup.
Baca lebih lajut »

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonMA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina CirebonMA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina CirebonMAHKAMAH Agung MA menolak permohonan Peninjauan Kembali PK yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon Jawa Barat
Baca lebih lajut »

MA tolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina CirebonMA tolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina CirebonMahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 07:59:36