Pungutan Pajak Digital Capai Rp 2,1 Triliun

Indonesia Berita Berita

Pungutan Pajak Digital Capai Rp 2,1 Triliun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 83%

Saat ini sudah ada 73 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak digital.

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan negara dari pungutan pajak digital telah mencapai Rp 2,1 triliun. Jumlah tersebut hasil dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik . Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektonik atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. “Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Neilmaldrin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UE Capai Kesepakatan terkait Transparansi Pajak untuk Perusahaan MultinasionalUE Capai Kesepakatan terkait Transparansi Pajak untuk Perusahaan MultinasionalTim perunding pemerintah dan parlemen Uni Eropa mencapai kesepakatan pada Selasa (1/6) tentang aturan perpajakan. Aturan itu akan memaksa perusahaan multinasional besar untuk mengungkapkan jumlah pendapatan dan pajak yang mereka bayar di blok beranggotakan 27 negara itu, serta seberapa besar...
Baca lebih lajut »

Pemungut Pajak Digital di Indonesia Bertambah 8 Perusahaan, Total Jadi 73 Badan UsahaPemungut Pajak Digital di Indonesia Bertambah 8 Perusahaan, Total Jadi 73 Badan UsahaJumlah pajak digital yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.
Baca lebih lajut »

Kemenkeu tunjuk delapan perusahaan pemungut pajak digitalKemenkeu tunjuk delapan perusahaan pemungut pajak digitalDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ...
Baca lebih lajut »

Gebrakan Kebijakan Pajak Diprediksi Identik dengan ”Sunset Policy”Gebrakan Kebijakan Pajak Diprediksi Identik dengan ”Sunset Policy”Pemerintah siapkan gebrakan kebijakan pajak di 2022 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban perpajakannya yang belum dilaporkan. Cara ini diyakini bisa mendukung peningkatan penerimaan pajak. Ekonomi AdadiKompas dimaswaraditya
Baca lebih lajut »

Proposal Sri Mulyani 2022: Naikkan Pajak Orang Kaya hingga Tax Amnesty Jilid IIProposal Sri Mulyani 2022: Naikkan Pajak Orang Kaya hingga Tax Amnesty Jilid IIMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggagas usulan terkait kenaikan pajak di sektor-sektor tertentu.
Baca lebih lajut »

AS Yakini Negara G7 akan Dukung Pajak Perusahaan Global |Republika OnlineAS Yakini Negara G7 akan Dukung Pajak Perusahaan Global |Republika OnlineDepartemen Keuangan AS mengusulkan pajak minimum perusahaan global 15 persen
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-22 00:43:53