Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketua DPR RI Dr Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS. Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken pada 6 Januari 2022.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial . Namun Puan menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, Puan berharap kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan diterima masyarakat. “Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” papar Puan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirut BPJS Kesehatan Bantah Paksa Masyarakat untuk Kumpulkan UangDIREKTUR Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti membantah isu pemaksaan mengumpulkan uang masyarakat melalui kebijakan persyaratan kepemilikan keanggotaan BPJS di sejumlah layanan publik.
Baca lebih lajut »
Moeldoko: BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Syarat LogisKepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah sangat logis.
Baca lebih lajut »
Ini Tiga Solusi BPJS Program Jaminan Kesehatan untuk Warga Miskin TubanDisampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bojonegoro Janoe Tegoeh Prasetijo dalam Gathering
Baca lebih lajut »
Dirut BPJS Kesehatan Bantah Paksa Masyarakat untuk Kumpulkan UangDIREKTUR Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti membantah isu pemaksaan mengumpulkan uang masyarakat melalui kebijakan persyaratan kepemilikan keanggotaan BPJS di sejumlah layanan publik. Sumber:
Baca lebih lajut »
Terapkan Syarat Kartu BPJS Kesehatan untuk Urus SIM, STNK, dan SKCKPolri menyusun aturan baru tentang syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKCK. Ada tambahan syarat yang akan diwajibkan bagi para pemohon tiga dokumen tersebut.
Baca lebih lajut »
Pemerintah sebut BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah syarat logisKepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah sangat logis untuk ...
Baca lebih lajut »