Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil."Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Masa Transisi DKI: Motor dan Mobil Kena Aturan Ganjil-GenapPemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut diatur rekayasa ganjil-genap untuk motor dan mobil. GanjilGenap PSBB
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Tunggu Pergub Anies Baswedan Soal PSBB TransisiKetua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai PSBB transisi adalah persiapan menuju new normal di ibu kota.
Baca lebih lajut »
PSBB Transisi, DPRD DKI Minta Pekerja dari Bodetabek DiawasiPemprov DKI Jakarta juga diminta mengawasi pendatang baru dari luar Jakarta yang datang saat arus balik Lebaran.
Baca lebih lajut »
Catat, Ini 12 Protokol Kesehatan di Masa Transisi PSBB DKI JakartaProtokol kesehatan tetap dilaksanakan terhadap sejumlah sektor yang diperbolehkan pada masa PSBB transisi DKI Jakarta ini.
Baca lebih lajut »
Anies Minta Warga DKI Ikut Awasi Pelaksanaan PSBB TransisiAnies mengakui bahwa jumlah aparat penegakan hukum sangat terbatas untuk memastikan warga disiplin menjalankan ketentuan dalam PSBB transisi.
Baca lebih lajut »