Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut diatur rekayasa ganjil-genap untuk motor dan mobil. GanjilGenap PSBB
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutipPada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dan roda 2 ," begitu bunyi Pasal 18.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Perpanjang PSBB DKI Jakarta, Bulan Juni Jadi Masa TransisiBreakingNews Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »
Ini Jadwal Pembukaan Kegiatan di Masa Transisi PSBB DKIAnies Baswedan resmi memperpanjang PSBB di Ibu Kota dengan menjadikan bulan Juni sebagai masa transisi fase pertama. Sejumlah kegiatan bakal diizinkan untuk dibuka kembali, namun dengan penjadwalan. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »
PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi'Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,' - Megapolitan
Baca lebih lajut »
Masa Transisi PSBB DKI, Kegiatan Belajar Mengajar Tetap di Rumah'Belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, tidak akan dimulai sampai kondisinya aman,' kata Anies. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI berlakukan ganjil genap versi toko di masa transisi PSBBPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap untuk toko-toko yang akan dibuka pada fase pertama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala ...
Baca lebih lajut »
Masa Transisi PSBB, Rumah Ibadah di DKI Dibuka 5 JuniDKI Jakarta memasuki masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase pertama di bulan Juni. Rumah ibadah di DKI Jakarta bisa dibuka mulai besok. PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »