Praktisi hukum, Alamsyah Hanafiah, menjelaskan presiden tidak bisa menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK yang hingga saat ini sifatnya masih belum berlaku.
DORONGAN penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK dinilai tidak sesuai konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Sedangkan perppu itu sendiri, RUU yang sudah disahkan harus diundangkan dahulu dalam daftar lembaran negara. Baru bisa dibuat Perppunya," ujar Alamsyah saat dihubungi dari Jakarta, Kamis . Alamsyah menilai presiden perlu cermat dalam menerbitkan Perppu. Perlu pertimbangan yang matang dengan tetap melibatkan banyak pihak termasuk dari kalangan akademisi. Jangan sampai Perppu diterbitkan hanya karena desakan beberapa pihak yang tidak sepakat terhadap revisi UU KPK.
"Harus terbuka, supaya masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya. Sehingga tidak terjadi kontra di masyarakat, dan pembuatannya melibatkan akademisi dan para praktisi hukum," tegasnya.Alamsyah juga mengkritik langkah pihak-pihak yang melakukan judicial review RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi . Langkah JR ke MK dinilai prematur karena pada dasarnya UU KPK hasil revisi belum pernah berlaku lantaran belum diundangkan oleh presiden.
"Syarat untuk judicial review juga harus harus diundangkan dulu. Setelah menjadi Undang-undang. Karena RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji material adalah undang-undang bukan RUU. Karena RUU setelah disahkan presiden harus diundangkan dengan cara dibuat dan didaftarkan dalam lembaran negara," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Praktisi sebut tiga syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu KPKPraktisi hukum senior, Petrus Salestinus mengatakan, ada tiga syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti ...
Baca lebih lajut »
Guru Besar Hukum soal Perppu KPK: Jokowi Jangan Mencla-mencleProf M Fauzan, meminta Presiden Joko Widodo jangan menjadi peragu menyikapi UU KPK. Apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau menunggu judicial review di MK.
Baca lebih lajut »
PPP : Tidak ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPKMenurut dia, gelombang demonstrasi selama ini hanya bagian dari sikap salah satu elemen masyarakat terhadap Revisi UU KPK
Baca lebih lajut »
Perppu KPK Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan MemaksaSyarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu tidak terpenuhi dalam kondisi pada saat ini.
Baca lebih lajut »
Polemik Perppu KPK, Wasekjen Hanura Ragukan Kualitas Survei LSIWasekjen Hanura Tri Dianto meragukan hasil survei LSI mengenai Perppu KPK. Hasil survei LSI menyebutkan, 73,6% responden...
Baca lebih lajut »
Politikus PDIP: Perppu KPK Bisa Jadi Diktator KonstitusiPDIP meminta semua pihak tidak mendesak Jokowi mengeluarkan perppu.
Baca lebih lajut »