Prof M Fauzan, meminta Presiden Joko Widodo jangan menjadi peragu menyikapi UU KPK. Apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau menunggu judicial review di MK.
- Guru besar hukum tata negara, Prof M Fauzan, meminta Presiden Joko Widodo jangan menjadi peragu menyikapi UU KPK. Apakah akan mengeluarkan Perppu KPK, menunggu judicial review di Mahkamah Konstitusi atau tetap dengan UU KPK yang disahkan.
Padahal, baik Perppu maupun judicial review, merupakan dua mekanisme yang semuanya konstitutional, serta dua-duanya dapat dilakukan. Mekanisme judicial review, diamanatkan dalam Pasal 24C UUD 1945. Sedangkan Perppu juga diamanatkan dalam Pasal 22 UUD 1945. "Karena itu mengenai materi muatan menjadi kewenangan mutlak Presiden," cetus guru besar Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ulasan Fahri soal Perlu Tidaknya Perppu KPKFahri Bachmid menjelaskan, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Perppu KPK dan Dilema JokowiJokowi disarankan gunakan akal sehat agar manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya.
Baca lebih lajut »
Pakar: Perppu KPK tidak memenuhi syarat materilPakar hukum tata negara Dr Fahri Bachmid SH MH menilai langkah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi ...
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Tjahjo: Belum Ada Arahan dari JokowiDPR serahkan keputusan pembentukan Perppu KPK pada presiden.
Baca lebih lajut »
ICW Ungkap 10 Poin Terkait Perppu KPK dan JokowiICW mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan...
Baca lebih lajut »
Pro-Kontra Perppu KPKPresiden Joko Widodo berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas revisi Undang-Undang...
Baca lebih lajut »