Perppu KPK Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan Memaksa

Indonesia Berita Berita

Perppu KPK Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan Memaksa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu tidak terpenuhi dalam kondisi pada saat ini.

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK. Menurut Petrus, syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu tidak terpenuhi dalam kondisi pada saat ini.

Petrus menyebutkan tiga syarat suatu keadaan disebut 'kegentingan memaksa' sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Lebih lanjut, Petrus membandingkan ketika Jokowi mengeluarkan Perppu Ormas pada 2017. Menurut dia, saat itu Jokowi dalam keadaan kegentingan yang memaksa karena ada ancaman terhadap eksistensi Pancasila oleh ormas radikal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar: Perppu KPK tidak memenuhi syarat materilPakar: Perppu KPK tidak memenuhi syarat materilPakar hukum tata negara Dr Fahri Bachmid SH MH menilai langkah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi ...
Baca lebih lajut »

Praktisi sebut tiga syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu KPKPraktisi sebut tiga syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu KPKPraktisi hukum senior, Petrus Salestinus mengatakan, ada tiga syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti ...
Baca lebih lajut »

Ditolak PDI-P, Perppu KPK Dinilai Justru Akan Menaikkan Wibawa JokowiDitolak PDI-P, Perppu KPK Dinilai Justru Akan Menaikkan Wibawa Jokowi'Penerbitan perppu bukan melemahkan wibawa Presiden Jokowi, melainkan justru menaikkan. Karena dia berkomitmen menguatkan KPK.'
Baca lebih lajut »

Jika Tak Keluarkan Perppu, Presiden Dinilai Ingkari Nawa CitaJika Tak Keluarkan Perppu, Presiden Dinilai Ingkari Nawa Cita'Publik dengan mudah menganggap bahwa Nawa Cita ini hanya ilusi belaka saja jika presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK,'
Baca lebih lajut »

PDIP: Tidak ada Kegentingan Memaksa untuk Terbitkan Perppu KPKSekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut 70 persen lebih masyarakat setuju Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. PerppuKPK
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Kegentingan untuk Presiden Terbitkan Perppu KPKWakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Kegentingan untuk Presiden Terbitkan Perppu KPKMenurut Azis, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 00:10:44