PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak

PPN Berita

PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
Grant Thornton IndonesiaGrant ThorntonWajib Pajak
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Grant Thornton Indonesia jabarkan dampak kenaikan PPN 12 persen untuk wajib pajak.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Faktanya, tarif PPN telah resmi naik menjadi 12%, tetapi dampak langsung terhadap masyarakat umum diperkirakan relatif kecil dikarenakan imbas langsung kenaikan tarif 12% hanya akan berdampak langsung kepada Masyarakat atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain Barang Kena Pajak yang tergolong mewah penyesuaian yang dilakukan adalah dalam cara perhitungan dasar pengenaan pajak.

Dia menyebutkan kebijakan ini diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan bagi konsumen pada umumnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Grant Thornton Indonesia Grant Thornton Wajib Pajak PPN 12 Persen Kenaikan Pajak PPN Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPN Naik ke 12% Tahun 2025, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPNPPN Naik ke 12% Tahun 2025, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPNKenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk berbagai sektor barang dan jasa akan berlaku pada tahun 2025. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan ini. Berbagai barang dan jasa dikecualikan dari PPN 12%, termasuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan beberapa jenis jasa lainnya. Rincian barang yang bebas PPN diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.
Baca lebih lajut »

Akhir Drama PPN Beras PremiumAkhir Drama PPN Beras PremiumSimpang siur beras premium dikenai PPN 12 persen menunjukkan kebijakan pemerintah menaikkan PPN tidak matang.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Kenaikan PPN 12% Tidak Mempengaruhi Komoditas UmumWakil Ketua DPR Adies Kadir: Kenaikan PPN 12% Tidak Mempengaruhi Komoditas UmumWakil Ketua DPR Adies Kadir mengklaim kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berpengaruh pada sektor komoditas umum masyarakat. Dia mengatakan, kenaikan PPN itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memang harus dijalankan oleh pemerintah. Menurutnya, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan objek PPN berdasarkan Indeks Harga Konsumen (CPI), sehingga sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh. Adies juga menuturkan, kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan negara lain seperti Vietnam, dan pemerintah memberikan berbagai macam insentif bagi masyarakat sebagai stimulus atas kenaikan PPN.
Baca lebih lajut »

Indonesia Naikkan PPN 12% untuk Tingkatkan Pendapatan NegaraIndonesia Naikkan PPN 12% untuk Tingkatkan Pendapatan NegaraPemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan ekonomi yang lebih kuat. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat dengan memberikan berbagai insentif bagi kelompok berpenghasilan rendah dan sektor-sektor produktif.
Baca lebih lajut »

Indonesia Naikkan PPN untuk Barang MewahIndonesia Naikkan PPN untuk Barang MewahPemerintah Indonesia akan menaikkan PPN menjadi 12% khusus untuk barang mewah mulai tahun 2025. Kebijakan ini mendapat respon lega dari masyarakat karena batal naik untuk semua barang. Artikel ini juga membahas sejarah PPN dan bagaimana Prancis menjadi negara pertama yang menerapkannya.
Baca lebih lajut »

PPN Peningkat untuk Barang Mewah di IndonesiaPPN Peningkat untuk Barang Mewah di IndonesiaKenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah di Indonesia, termasuk kendaraan mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan hal ini dalam konferensi pers. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 mengatur kriteria mobil dan sepeda motor mewah yang dikenai PPN.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 07:16:47