Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan ekonomi yang lebih kuat. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat dengan memberikan berbagai insentif bagi kelompok berpenghasilan rendah dan sektor-sektor produktif.
Pemerintah memastikan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Langkah ini guna meningkatkan pendapatan negara , sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Untuk memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, sejumlah insentif telah disiapkan guna melindungi daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan mendukung sektor-sektor produktif.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah strategis di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. 'Kebijakan ini tepat untuk meningkatkan pendekatan fiskal asalkan kompensasi dalam bentuk insentif benar-benar efektif untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan. Apalagi pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum bebas PPN,' jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024). Josua menyampaikan bahwa optimalisasi ini berpotensi meningkatkan produktivitas sektor padat karya, industri otomotif, dan properti melalui penerapan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). “Kebijakan ini akan menciptakan permintaan tambahan bagi sektor-sektor tersebut. Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor padat karya dengan memberikan subsidi bunga dan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor ini,' tuturnya. Selain itu, pemerintah akan membebaskan PPN bagi pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, sebagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Secara keseluruhan, strategi ini difokuskan pada penguatan industri berorientasi ekspor dan penciptaan lapangan kerja baru. “Melalui insentif yang terarah, optimalisasi PPN tidak hanya mendukung sektor produktif seperti UMKM dan industri prioritas, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional,” tambahnya. Memperkuat Struktur EkonomiDalam konteks daya saing global, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesi
PPN Pajak Pendapatan Negara Ekonomi Insentif UMKM Industri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN Naik 12 Persen, Bos Ritel Indonesia: Sense of Crisis Pemerintah MengkhawatirkanKita khawatirkan adalah dan selalu kita suarakan, dan ini menjadi early warning, sense of crisis dari pemerintah.
Baca lebih lajut »
PSM Makassar Pasang 12 Pemain Lawan Barito, Warganet: Bukan Cuma PPN yang 12PSM Makassar diduga memainkan 12 pemain saat melawan Barito Putera di Liga 1 2024/2025. Insiden ini menuai kritik warganet soal kinerja wasit hingga singgung PPN 12 %.
Baca lebih lajut »
RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca lebih lajut »
Barang Mewah Lain Kena PPN 12%, Mobil Hybrid Cs Dapat Diskon PPNTahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen, Menteri Maman: 95 Persen Dinikmati UMKMBerita Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen, Menteri Maman: 95 Persen Dinikmati UMKM terbaru hari ini 2024-12-16 14:09:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Ekonom Pertanyakan Komitmen Pemerintah Terhadap PPN 12% Hanya untuk Barang MewahKebijakan PPN 12% yang awalnya diklaim hanya untuk barang mewah justru berlaku untuk semua barang dan jasa kena pajak. Ekonom menyoroti adanya kontradiksi dalam narasi pemerintah yang mengklaim kebijakan ini pro rakyat, namun justru beberapa barang dan jasa yang dianggap dibutuhkan masyarakat akan terkena PPN 12%, seperti peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.
Baca lebih lajut »