Menyambut fase new normal, Garda telah menyiapkan partisi atau penyekat khusus supaya ojol bisa beroperasi. Foto SIM, jangan pakai baju biru.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu . Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah ojol sebesar Rp 250 per kilometer menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Seperti diketahui, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar , ojol sudah tak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya bisa beroperasi untuk membawa barang. Namun seiring dengan PSBB di Jakarta dan beberapa kota lainnya yang akan berakhir pada 4 Juni 2020 nanti, ada kemungkinan ojol akan kembali beroperasi normal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Layanan Satpas SIM dan Samsat Telah Dibuka KembaliDispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Polri: Layanan Satpas SIM dan Samsat Telah Dibuka Kembali |Republika OnlinePemohon wajib ikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Baca lebih lajut »
Polri: Layanan Satpas SIM dan Samsat telah dibuka kembaliDispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya. NewNormal
Baca lebih lajut »
Info dari Kakorlantas Polri soal Layanan Pengurusan SIM Jelang New NormalKepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi COVID-19. NewNormal
Baca lebih lajut »
Polri Buka Kembali Layanan Satpas SIM dan SamsatMaka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Baca lebih lajut »
Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB Kembali Dibuka |Republika OnlineMasyarakat pun bisa kembali mengurus perpanjangan dan pembuatan SIM maupun STNK.
Baca lebih lajut »