Pemohon wajib ikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membuka kembali layanan Satpas, Samsat, serta kepengurusan BPKB dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
"Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri: Layanan Satpas SIM dan Samsat telah dibuka kembaliDispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya. NewNormal
Baca lebih lajut »
Hadapi New Normal, Polri Kaji Pembukaan Kembali Layanan SIM-STNKKorlantas Polri tengah mengkaji rencana dibukanya kembali pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Pengkajian itu dilakukan menyusul skenario new normal. NewNormal
Baca lebih lajut »
Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKBMereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.
Baca lebih lajut »
Polri Masih Tutup Pelayanan SIM dan STNK Hingga 29 Juni |Republika OnlinePolri belum membuka pelayanan untuk SIM dan STNK
Baca lebih lajut »
Korlantas Polri: Kendaraan Logistik Mendominasi Arus BalikUntuk kendaraan yang sudah diminta putar balik sampai hari ini lebih kurang 25 ribu unit, sementara untuk arus mudiknya sekitar 78 ribu unit.
Baca lebih lajut »
Bedah Dasar Hukum Keterlibatan TNI-Polri dalam Darurat CoronaMenilik dasar hukum keterlibatan TNI dan Polri dalam darurat penanganan virus corona di Indonesia beserta penerapan sanksi di lapangan.
Baca lebih lajut »