Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.
, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi , Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dan BPKB.
Dengan demikian, kebijakan sebelumnya terkait penutupan Satpas dan Samsat hingga 29 Juni, dinyatakan tidak berlaku. Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hadapi New Normal, Polri Kaji Pembukaan Kembali Layanan SIM-STNKKorlantas Polri tengah mengkaji rencana dibukanya kembali pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Pengkajian itu dilakukan menyusul skenario new normal. NewNormal
Baca lebih lajut »
Perpanjangan SIM Dibuka Kembali 30 Juni 2020Masyarakat yang akan mengurus SIM-nya habis saat tidak operasional akan diberi dispensasi nanti setelah dibuka kembali.
Baca lebih lajut »
Pelayanan Perpanjangan SIM Mulai Dibuka Kembali Selasa 30 JuniLayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sempat ditutup. Pelayanan dibuka kembali mulai Sabtu 30 Juni 2020. Samsat
Baca lebih lajut »
Polri Masih Tutup Pelayanan SIM dan STNK Hingga 29 Juni |Republika OnlinePolri belum membuka pelayanan untuk SIM dan STNK
Baca lebih lajut »
Batal Ditutup, Layanan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Kembali dengan Protokol Pencegahan Covid-19Kebijakan penutupan Satpas dan Samsat yang sebelumnya ditutup hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
Baca lebih lajut »
KPU Laporkan Kebocoran Data ke Bareskrim Polri'Surat tugas dari pimpinan KPU dan hasil terjemahan media sosial tidak dibawa. Maka hari ini direncanakan KPU datang kembali ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi.'
Baca lebih lajut »