Masyarakat yang akan mengurus SIM-nya habis saat tidak operasional akan diberi dispensasi nanti setelah dibuka kembali.
Jakarta, Beritasatu.com
"Untuk SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Juni 2020 diberikan dispensasi dapat melakukan perpanjangan SIM mulai 30 Juni mendatang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepadaMenurut Dirlantas Sambodo, semua pelayanan masih berjalan, yang tidak operasional hanya perpanjangan SIM saja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Batal Ditutup, Layanan SIM, STNK, dan BPKB Dibuka Kembali dengan Protokol Pencegahan Covid-19Kebijakan penutupan Satpas dan Samsat yang sebelumnya ditutup hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.
Baca lebih lajut »
Penutupan Layanan Perpanjangan SIM, BPKB dan STNK Hingga 29 JuniLangkah ini diambil polisi guna membantu mempercepat memutus penyebaran virus covid-19
Baca lebih lajut »
Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020Ditlantas Polda DIY memperpanjang pemberian dispensasi perpanjangan SIM hingga akhir Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Hadapi New Normal, Polri Kaji Pembukaan Kembali Layanan SIM-STNKKorlantas Polri tengah mengkaji rencana dibukanya kembali pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Pengkajian itu dilakukan menyusul skenario new normal. NewNormal
Baca lebih lajut »
Polri Masih Tutup Pelayanan SIM dan STNK Hingga 29 Juni |Republika OnlinePolri belum membuka pelayanan untuk SIM dan STNK
Baca lebih lajut »
Penutupan layanan SIM STNK BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hingga saat ini, layanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup menyusul terjadinya ...
Baca lebih lajut »