Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi COVID-19. NewNormal
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono bernomor ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020. Sebagaimana tertera dalam surat telegram itu, pelayanan satuan penyelenggara administrasi , sistem administrasi manunggal satu atap dan BPKB dibuka lagi seiring rencana pemerintah menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal life. Namun, pelayanan itu tetap memedomani protokol kesehatan secara ketat.
Pada 18 Mei silam, Polri memperpanjang penutupan pelayanan itu sampai 29 Juni 2020. Namun, Istiono memastikan pelayanan satpas, samsat dan BPKB sudah kembali beroperasi. Menurut dia, surat telegram bernomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 tentang penutupan satpas, samsat dan BPKB hingga 29 Juni 2020 dinyatakan tidak berlaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Masih Tutup Pelayanan SIM dan STNK Hingga 29 Juni |Republika OnlinePolri belum membuka pelayanan untuk SIM dan STNK
Baca lebih lajut »
Hadapi New Normal, Polri Kaji Pembukaan Kembali Layanan SIM-STNKKorlantas Polri tengah mengkaji rencana dibukanya kembali pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Pengkajian itu dilakukan menyusul skenario new normal. NewNormal
Baca lebih lajut »
Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKBMereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.
Baca lebih lajut »
Polri: Layanan Satpas SIM dan Samsat telah dibuka kembaliDispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya. NewNormal
Baca lebih lajut »
Polri: Layanan Satpas SIM dan Samsat Telah Dibuka Kembali |Republika OnlinePemohon wajib ikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Baca lebih lajut »
Polri Buka Kembali Layanan Satpas SIM dan SamsatMaka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Baca lebih lajut »