Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur , terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti .Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
'Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,' ujarnya, Rabu . Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Anak dari eks anggota DPR RI tersebut dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Akan Pelajari Putusan PT DKI yang Mentahkan Vonis Bebas PN Jakpus Terhadap Gazalba Saleh"Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan,"
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap PT DKI Anulir Vonis Bebas GazalbaPenasihat hukum Gazalba, Aldres J Napitupulu menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dapat mengambil keputusan.
Baca lebih lajut »
Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri Usai Vonis Bebas di Kasus TPPOTerbit Rencana langsung bersujud usai mendengarkan putusan bebas yang dibacakan hakim dalam perkara TPPO. Terbit juga langsung memeluk keluarganya.
Baca lebih lajut »
Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara..'
Baca lebih lajut »
Lawan Vonis Bebas 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, Kejagung Langsung Ajukan KasasiKejagung akan langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus dugaan TPPO kerangkeng manusia. Memori kasasi segera dikirim ke MA.
Baca lebih lajut »
Soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, Kejagung Bakal Ajukan KasasiKejagung memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus TPPO.
Baca lebih lajut »