Kejagung memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus TPPO.
- Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ."Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas," kata Harli, dikutip dariMenurut penjelasannya, alasan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum lantaran vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Selain itu, pihaknya menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara tersebut telah melampaui batas wewenangnya., Kejagung tengah menyusun memori kasasi sebagai tindak lanjut putusan bebas terhadap Terbit. Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan."Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," ucap Harli, Rabu.
Diberitakan sebelumnya, Terbit divonis bebas dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia pada Senin ."Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin."Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Terbit Rencana Perangin Angin Kejagung Kerangkeng Manusia Bupati Langkat TPPO Perdagangan Orang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lawan Vonis Bebas 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, Kejagung Langsung Ajukan KasasiKejagung akan langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus dugaan TPPO kerangkeng manusia. Memori kasasi segera dikirim ke MA.
Baca lebih lajut »
Isu Tambang, Antara Ideologi dan FikihSoal lingkungan, bagi para kiai, bukan soal ideologi, melainkan soal kalkulasi maslahat yang terbuka pandangan berbeda.
Baca lebih lajut »
Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara..'
Baca lebih lajut »
Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri Usai Vonis Bebas di Kasus TPPOTerbit Rencana langsung bersujud usai mendengarkan putusan bebas yang dibacakan hakim dalam perkara TPPO. Terbit juga langsung memeluk keluarganya.
Baca lebih lajut »
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas terkait Kasus Kerangkeng ManusiaEks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau lebih dikenal kasus kerangkeng manusia.
Baca lebih lajut »
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO Kerangkeng ManusiaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia, pada Senin (8/7/2024).
Baca lebih lajut »