Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau lebih dikenal kasus kerangkeng manusia.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 15.00 WIB. Sidang terpantau hening, mendadak riuh usai Terbit Rencana divonis bebas.Terbit Rencana, menangis histeris dan berpelukan dengan keluarga dan kerabat yang hadir di dalam ruang sidang. Kemudian Tiorita pun menghampiri suaminya dan memeluknya dengan erat.
Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud. "Dari awal saya juga yakin bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu akan membuat penilaian sangat seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hari ini terbukti bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu sungguh luar biasa, sungguh berhati mulia dan menyaksikan semua persidangan dengan yang sebenar-benarnya, masih suci memang benar-benar lah wakil tuhan di dunia ini bagi kami. Terima kasih Pengadilan Negeri Stabat, allah akan membalas segala kebaikannya," ujarnya.
Atau pertama, pasal 2 ayat jo pasal 7 ayat jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat jo Pasal 7 ayat jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Walau gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, Badan Reserse Kriminal Polri masih mempercayakan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, ke Polda Jabar.
Langkat Terdakwa Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang Bebas Sumatera Utara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO Kerangkeng ManusiaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia, pada Senin (8/7/2024).
Baca lebih lajut »
Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Bupati Langkat yang Viral Punya Kerangkeng Manusia Divonis BebasEks Bupati Langkat yang sempat viral karena memiliki kerangkeng manusia di rumahnya divonis bebas dalam kasus TPPO.
Baca lebih lajut »
Lolos dari Tuntutan 14 Tahun, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng ManusiaMantan Bupati Langkat Terbit Rencana divonis bebas dalam kasus perdagangan orang. Cana disebut tidak terkait kasus itu.
Baca lebih lajut »
Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri Usai Vonis Bebas di Kasus TPPOTerbit Rencana langsung bersujud usai mendengarkan putusan bebas yang dibacakan hakim dalam perkara TPPO. Terbit juga langsung memeluk keluarganya.
Baca lebih lajut »
Hakim Bebaskan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana di Kasus TPPOMajelis Hakim PN Stabat bebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus TPPO. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap Terbit tidak terbukti.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Uang Rp 22 Miliar Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati LangkatKPK menyita uang Rp 22 miliar dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin angin.
Baca lebih lajut »