KPK menyita uang Rp 22 miliar dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin angin.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat wawancara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu . - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai Rp 22 miliar dari kasua dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan uang puluhan miliar itu didapat penyidik melalui rekening yang sebelumnya telah disita."Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar.
"Bahwa pada tanggal 25 juni 2024, penyidik kpk telah melakukan penyitaan uang milik tersangka. Diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di kabupaten langkat," ucap Tessa.Tessa mengatakan penyitaan uang puluhan miliar ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan. Sebelumnya, perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022.
Selanjutnya pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Terbit Rencana Perangin - Angin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Puluhan MiliarBerita Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Puluhan Miliar terbaru hari ini 2024-07-03 09:34:42 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
KPK Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati LangkatKPK melakukan penyitaan uang sebanyak puluhan miliar dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati LangkatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Uang Rp22 Miliar di Kasus Gratifikasi Eks Bupati LangkatKPK menyita uang sejumlah Rp22 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Terkait Perkara Eks Bupati Langkat Terbit Perangin AnginTindak pidana ini diduga dilakukan oleh tersangka eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama sama dengan tersangka Iskandar
Baca lebih lajut »
KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin AnginTessa menyebut eks Bupati Langkat itu melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi bersama dengan IPA.
Baca lebih lajut »