Lolos dari Tuntutan 14 Tahun, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia

Tppo Berita

Lolos dari Tuntutan 14 Tahun, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia
Tindak Pidana Perdagangan OrangLangkatUtama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 70%

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana divonis bebas dalam kasus perdagangan orang. Cana disebut tidak terkait kasus itu.

Lolos dari Tuntutan 14 Tahun, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin mendengarkan putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat , Sumatera Utara, Senin .Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah dengan anggota Cakra Tona Parhusip dan Dicki Irvandi juga menolak permohonan pembayaran biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum .

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, Andriyansyah menyebut, Cana membangun kerangkeng di halaman belakang rumahnya untuk pembinaan warga pencandu narkoba. Dia membangun dua kamar berukuran 5 meter x 6 meter dengan teralis besi di dinding depan. Mereka mengalami penyiksaan oleh pengelola kerangkeng berupa kekerasan fisik. Penghuni kerangkeng dipukul, dicambuk, jenggot dicabut hingga ke akar, diludahi, ditetesi plastik bakar, hingga disuruh oral seks.

”Terdakwa tidak ada kesengajaan dan kelalaian atas tindak pidana yang dimaksud. Pada dasarnya tidak terungkap adanya fakta niat jahat terdakwa,” kata Andriyansyah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Tindak Pidana Perdagangan Orang Langkat Utama Bupati Langkat Terbit Rencana Kerangkeng Manusia Perangin-Angin Putusan Bebas

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati LangkatKPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati LangkatTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca lebih lajut »

KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati LangkatKPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati LangkatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca lebih lajut »

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin AnginKPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin AnginTessa menyebut eks Bupati Langkat itu melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi bersama dengan IPA.
Baca lebih lajut »

Hakim Bebaskan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana di Kasus TPPOHakim Bebaskan Eks Bupati Langkat Terbit Rencana di Kasus TPPOMajelis Hakim PN Stabat bebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus TPPO. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap Terbit tidak terbukti.
Baca lebih lajut »

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati LangkatKPK menyita uang Rp 22 miliar dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin angin.
Baca lebih lajut »

Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Puluhan MiliarKasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Puluhan MiliarBerita Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Puluhan Miliar terbaru hari ini 2024-07-03 09:34:42 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 15:47:40