Putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara..'
Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara. Menurut Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat kepada“Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, utamanya keluarga korban yang telah meninggal dunia,” ujar Anis dikutip dari Antara, Rabu .
Ia mengatakan, putusan membebaskan Terbit Rencana yang merupakan seorang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia, menjadi kontra produktif dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam memerangi TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, agar memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya kejahatan tersebut.Diketahui, bahwa dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin , Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Terbit Rencana Perangin Angin Kerangkeng Manusia Komnas Ham
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri Usai Vonis Bebas di Kasus TPPOTerbit Rencana langsung bersujud usai mendengarkan putusan bebas yang dibacakan hakim dalam perkara TPPO. Terbit juga langsung memeluk keluarganya.
Baca lebih lajut »
Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Eks Bupati Langkat Sujud SyukurEks bupati Langkat berterima kasih kepada hakim atas putusan bebas tersebut.
Baca lebih lajut »
Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Nyatakan KasasiEks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Jaksa Nyatakan Kasasi
Baca lebih lajut »
Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat Divonis BebasLangkat, tvOnenews.com - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyatakan dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit rencana Perangin Angin tidak terbukti. Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit terkait perkara itu dipulihkan.
Baca lebih lajut »
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus 'Kerangkeng Manusia'Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia. Dia sebelumnya dituntut 14 tahun penjara
Baca lebih lajut »
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas terkait Kasus Kerangkeng ManusiaEks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Majelis Hakim atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau lebih dikenal kasus kerangkeng manusia.
Baca lebih lajut »