KPK Akan Pelajari Putusan PT DKI yang Mentahkan Vonis Bebas PN Jakpus Terhadap Gazalba Saleh

Kpk Berita

KPK Akan Pelajari Putusan PT DKI yang Mentahkan Vonis Bebas PN Jakpus Terhadap Gazalba Saleh
Pt DkiGazalba Saleh
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 51%

"Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan,"

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat wawancara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta, Rabu .

Perlawanan ini diajukan KPK, lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin lalu."Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.Gazalba disebut Jaksa Komisi Antirasuah telah menerima jatah Rp 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta. Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar.

Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Pt Dki Gazalba Saleh

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK pelajari putusan pengadilan soal perkara TPPU Gazalba SalehKPK pelajari putusan pengadilan soal perkara TPPU Gazalba SalehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ...
Baca lebih lajut »

Demokrat Akan Pelajari Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala DaerahDemokrat Akan Pelajari Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala DaerahKetua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa partainya akan menunggu kepastian hukum terkait aturan baru yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah.
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Pelajari Laporan Hasto Kristiyanto Terkait Handphone yang Disita Penyidik KPKDewas KPK Pelajari Laporan Hasto Kristiyanto Terkait Handphone yang Disita Penyidik KPKKetua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca lebih lajut »

PT DKI Akan Bacakan Putusan Perlawanan KPK Atas Gazalba Saleh 24 JuniPT DKI Akan Bacakan Putusan Perlawanan KPK Atas Gazalba Saleh 24 JuniPengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan perlawanan KPK terkait putusan sela dalam perkara Gazalba Saleh pada Senin pekan depan.
Baca lebih lajut »

KPK Tegaskan Akan Banding Putusan Sela yang Bebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba SalehKPK menyatakan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan sela terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca lebih lajut »

KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba SalehKPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba SalehKPK memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 02:08:11