Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub 47 /2020 melarang aktivitas keluar/masuk DKI Jakarta, termasuk bagi pelaku usaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha, dalam perjalanan keluar dan masuk Jakarta.
"Orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," dikutip detikcom dari Pergub 47 tahun 2020, Jumat . Kita menyambut baik dikeluarkannya Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.Pergub ini bukan hannya ditujukan kepada warga juga kepada pelaku usaha.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pergub DKI Anies Baswedan, Simak Bikin Izin Keluar-Masuk JakartaWarga yang bisa mengurus izin keluar - masuk Jakarta sesuai Pergub DKI Anies Baswedan adalah dari para pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Baca lebih lajut »
Anies Beberkan Alasan Batasi Warga Keluar-Masuk DKI Jakarta di Masa PSBB'Kalau kita buat keputusan untuk melarang orang berpergian jauh itu harus tentunya regulasi. Kalau disampaikan dalam bentuk anjuran petugas di lapangan itu tidak punya dasar hukum,' ujar Anies. Jakarta PSBB
Baca lebih lajut »
Pesan Pengusaha ke Anies yang Larang Wira-wiri ke JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub 47 /2020 melarang aktivitas keluar/masuk DKI Jakarta, termasuk bagi pelaku usaha.
Baca lebih lajut »
Anies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar JabodetabekAnies mengatakan, hanya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta yang bisa dipakai warga di Jakarta untuk keluar Jabodetabek.
Baca lebih lajut »
Ini Larangan Anies buat Pelaku Usaha Wira-wiri ke DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha.
Baca lebih lajut »
Anies Larang Warga Keluar Jabodetabek, Pergub Hanya Larang Keluar DKIAnies Baswedan melarang warganya meninggalkan kawasan Jabodetabek. Namun, tak ada larangan untuk meninggalkan Jabodetabek di Pergub yang dia terbitkan.
Baca lebih lajut »