Ini Larangan Anies buat Pelaku Usaha Wira-wiri ke DKI

Indonesia Berita Berita

Ini Larangan Anies buat Pelaku Usaha Wira-wiri ke DKI
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 10 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 51%

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha, dalam perjalanan keluar dan masuk Jakarta.

Kemudian, di dalam ayat 3 poin a dan b, dijelaskan bahwa yang boleh keluar masuk Jakarta hanyalah pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik atau izin tinggal di wilayah Jabodetabek.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar JabodetabekAnies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar JabodetabekAnies mengatakan, hanya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta yang bisa dipakai warga di Jakarta untuk keluar Jabodetabek.
Baca lebih lajut »

Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Wilayah JakartaAnies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Wilayah JakartaSelain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.
Baca lebih lajut »

Anies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian ke Luar KotaAnies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian ke Luar KotaGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan...
Baca lebih lajut »

10 Ribu Honorer DKI Jakarta Berduka, Tahun Ini Tidak Terima THR10 Ribu Honorer DKI Jakarta Berduka, Tahun Ini Tidak Terima THRIni kali pertamanya terjadi, 10 ribu honorer DKI tidak akan menerima THR atau dana apresiasi. honorer
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Pemprov DKI Salurkan 60.000 Paket Bansos ke Pasar Rebo dan CipayungHari Ini, Pemprov DKI Salurkan 60.000 Paket Bansos ke Pasar Rebo dan CipayungJadwal distribusi paket bansos akan dimulai dari Kecamatan Pasar Rebo dan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 09:32:12