Bagaimana kalau perusahaan telat membayar THR kepada pekerja/buruh?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu , ada beberapa sanksi yang diberikan kepada perusahaan.Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perusahaan Telat Bayar THR Terancam Disanksi Denda 5 Persen |Republika OnlinePerusahaan tak bayar THR juga dikenai sanksi administrasi.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Saksi, Ini AturannyaPerusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR bisa mendapat sanksi dari pemerintah. Berikut aturannya.
Baca lebih lajut »
Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-MintaDewan Pers meminta masyarakat melapor jika ada perusahaan media maupun wartawan yang meminta-minta THR
Baca lebih lajut »
Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPKPemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
Baca lebih lajut »
Disnaker Ciamis Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023Disnaker Ciamis Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023: Disnaker Ciamis akan memantau perusahaan untuk memastikan THR dibayar kepada pekerja selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
Baca lebih lajut »
Pemprov Papua Mengingatkan Perusahaan tak Membayar THR dalam Bentuk BarangPemprov Papua mengingatkan perusahaan agar tidak membayar THR dalam bentuk barang, tetapi berupa uang tunai.
Baca lebih lajut »