Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPK THR
jpnn.com - JAYAPURA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura, Papua, Subhan mengatakan bahwa Pemkab Jayapura menyiapkan anggaran membayar tunjangan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah aparatur sipil negara termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.
Dia memperkirakan dana THR paling lambat bisa dicairkan pekan ini."Biasanya itu dua minggu sebelum Lebaran sudah keluar perpres sehingga satu minggu sebelum Lebaran berarti kami sudah bayar THR bagi ASN termasuk PPPK," tambahnya. "Setiap tahun begitu, dan sesuai dengan fungsinya untuk membayar biaya sekolah anak didik para ASN untuk semester baru," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sepekan, tiket KAI untuk Lebaran hingga THR untuk ASNBerikut rangkuman sejumlah berita yang mewarnai pemberitaan terpopuler bidang ekonomi dalam sepekan terakhir (26 Maret-1 April 2023). Berikut rangkuman ...
Baca lebih lajut »
Berapa Besaran Maksimal THR untuk non-ASN dan PPPK?Ini maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN.
Baca lebih lajut »
Rp 40,9 Miliar Disiapkan Pemkot Depok untuk Pembayaran THR ASN dan PPPKKepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono sebut THR bagi para ASN dan PPPK akan segara cair pada pertengahan April ini. Sebegini besarannya.
Baca lebih lajut »
Tak Serentak, Ini Jadwal Pencairan THR 2023 untuk PNS dan SwastaBerikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.
Baca lebih lajut »
THR ASN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi KaltaraTHR bagi ASN Pemprov Kaltara akan dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca lebih lajut »
Dear Pemkab Jombang... Guru Honorer Berharap Dapat THRGuru honorer PAUD, SD, SMP berharap dapat tunjangan hari raya (THR) dari Pemkab Jombang. Sebagaimana guru honorer SMA/SMK dan SLB mendapat THR dari Pemprov Jatim.
Baca lebih lajut »