Perusahaan tak bayar THR juga dikenai sanksi administrasi.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tulis Pasal 10 ayat , dikutip Senin .
Adapun denda ini nantinya dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara bertahap,” bunyi pasal 79 ayat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda 5 PersenPengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Baca lebih lajut »
Sanksi buat Pengusaha Telat atau Tidak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh. Bila tidak, ada sanksinya lho
Baca lebih lajut »
Perusahaan Di Barito Utara diminta bayar THR pada H-7Perusahaan yang menanamkan investasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di bidang tambang, perkebunan dan kehutanan serta toko maupun hotel atau ...
Baca lebih lajut »
Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!Perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran THR H-7 Lebaran atau 15 April 2023 mendatang. Tak boleh dicicil juga.
Baca lebih lajut »
Perhatian! Ini Modus Klasik Perusahaan Tak Bayar THRTernyata ada modus perusahaan untuk mangkir membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Ini dia.
Baca lebih lajut »
Cuti Bersama Maju, Menaker Imbau THR Cair Lebih CepatMeski ketentuannya H-7, Menaker berharap perusahaan-perusahaan bisa membayarkan THR untuk karyawannya lebih awal.
Baca lebih lajut »