Perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran THR H-7 Lebaran atau 15 April 2023 mendatang. Tak boleh dicicil juga.
Foto: Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 - Perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya karyawan pada H-7 lebaran atau 15 April 2023 mendatang. THR juga dilarang diberikan secara dicicil.
Ida menjelaskan, sanksi akan terdiri dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga melakukan pembekuan usaha.Menaker Ida Fauziah Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disnaker Depok Bentuk Tim Khusus Pantau Pembayaran THR Karyawan |Republika OnlineSemua perusahaan di Kota Depok wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran.
Baca lebih lajut »
Perusahaan di Tasikmalaya Diingatkan Bayar THR Tepat WaktuPerusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »
Cicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas KetenagakerjaanDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta perusahaan-perusahaan mulai membayar tunjangan hari raya (THR) pekerjanya.
Baca lebih lajut »
Catatan Buruh di Jabar soal THR Lebaran 2023Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto berharap pemberian THR bagi buruh diberikan tepat waktu. Baca di sini. Via detik_jabar
Baca lebih lajut »
Menpan RB: Atas Arahan Presiden, THR Lebaran Akan Cair H-10MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan tunjangan hari raya (THR) akan cair 10 hari sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »
Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR Lebaran 2023Karyawan atau buruh yang mengalami masalah dalam pemberian hak THR Lebaran 2023 bisa mengadu di posko Disnakertrans DIY.
Baca lebih lajut »