Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Sekarang kami mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan. Sosialisasi ini akan dilakukan hingga sepekan ke depan," kata dia saat dihubungiSelain melakukan sosialisasi, Disnaker Kota Tasikmalaya juga sekaligus menanyakan kesiapan perusahaan untuk membayar THR. Menurut Arif, rata-rata perusahaan sudah menyiapkan THR yang akan dibayarkan.
"Setiap perusahaan yang kami kunjungi sudah menyiapkan THR semua. Berdasarkan informasi dari mereka, paling telat THR akan dibayarkan pada H-7 Lebaran," ujar dia. Ia mengingatkan perusahaan untuk dapat membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerjanya. Pengawasan juga akan terus dilakukan di lapangan.
Arif menambahkan telah membuka posko pengaduan terkait THR di Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya. Pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan dapat melapor posko pengaduan. "Apabila ada pelanggaran perusahaan terkait pembayaran THR, pekerja dapat lapor ke posko pengaduan. Kami akan bukan setiap hari kerja sampai Lebaran," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disnaker Depok Bentuk Tim Khusus Pantau Pembayaran THR Karyawan |Republika OnlineSemua perusahaan di Kota Depok wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran.
Baca lebih lajut »
Disnaker Kota Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan THR |Republika OnlinePerusahaan di Tasikmalaya diminta membayar THR pekerja tepat waktu.
Baca lebih lajut »
Soal Pemberian THR karyawan, Diskopnaker Boyolali Siap Monitor Perusahaan-PerusahaanDinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Jawa Tengah, siap melakukan monitoring semua perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR).
Baca lebih lajut »
Cicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas KetenagakerjaanDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta perusahaan-perusahaan mulai membayar tunjangan hari raya (THR) pekerjanya.
Baca lebih lajut »
THR Tetap Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 meski Cuti Bersama Lebaran 2023 MajuPemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, yang sebelumnya pada 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.
Baca lebih lajut »
THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan BandelPerusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR?
Baca lebih lajut »