Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh. Bila tidak, ada sanksinya lho
- Teguran tertulis;Sanksi Terlambat Membayar THR
"Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," seperti dilihat detikcom di Instagram Kemnaker. "Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengusaha Jangan Main-main! Ini Sanksi buat yang Telat atau Tidak Bayar THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Baca lebih lajut »
Sekjen Kemnaker: Kami Dukung untuk Tuntaskan RUU PPRTKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membahas RUU PPRT.
Baca lebih lajut »
Cicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas KetenagakerjaanDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta perusahaan-perusahaan mulai membayar tunjangan hari raya (THR) pekerjanya.
Baca lebih lajut »
Polteknaker Terima Mahasiswa Baru, Tersedia Kuota Beasiswa 100 Persen, Buruan Mendaftar!Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan Polteknaker segera membuka penerimaan mahasiswa baru
Baca lebih lajut »
Kemnaker Bersama K/L Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRTSebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, Kemnaker sangat mendukung penuntasan RUU PPRT dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Baca lebih lajut »
Pemkab Lamongan Lindungi 22 Ribu Petani Tembakau pada BPJS KetenagakerjaanPada tahun 2023 ini akan difasilitasi jaminan perlindungan kepada 22 ribu petani tembakau Lamongan selama enam bulan yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Baca lebih lajut »