Pengusaha Jangan Main-main! Ini Sanksi buat yang Telat atau Tidak Bayar THR

Indonesia Berita Berita

Pengusaha Jangan Main-main! Ini Sanksi buat yang Telat atau Tidak Bayar THR
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha taat dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

- Teguran tertulis;Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bahwa THR diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut. "Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.

Di luar itu, sebelumnya Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut. "THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa lalu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sekjen Kemnaker: Kami Dukung untuk Tuntaskan RUU PPRTSekjen Kemnaker: Kami Dukung untuk Tuntaskan RUU PPRTKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membahas RUU PPRT.
Baca lebih lajut »

Cicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas KetenagakerjaanCicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas KetenagakerjaanDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta perusahaan-perusahaan mulai membayar tunjangan hari raya (THR) pekerjanya.
Baca lebih lajut »

Industri Smelter Didorong Miliki Program Kepatuhan KetenagakerjaanIndustri Smelter Didorong Miliki Program Kepatuhan KetenagakerjaanMENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong industri smelter untuk memiliki program terstruktur mengenai kepatuhan ketenagakerjaan secara mandiri.
Baca lebih lajut »

Cegah PMI Nonprosedural, Kemnaker Dorong Imigrasi Perketat PerlintasanCegah PMI Nonprosedural, Kemnaker Dorong Imigrasi Perketat PerlintasanUntuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, Kemnaker berharap pengawasan Ditjen Imigrasi lebih selektif di setiap perlintasan.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Berharap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Mencegah PMI NonproseduralKemnaker Berharap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Mencegah PMI NonproseduralWamenaker Afriansyah Noor menyampaikan sejumlah harapan saat bertemu Dirjen Imigrasi Silmy Karim terkait upaya mencegah PMI nonprosedural
Baca lebih lajut »

Kemnaker Bersama K/L Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRTKemnaker Bersama K/L Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRTSebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, Kemnaker sangat mendukung penuntasan RUU PPRT dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 03:04:47