Disnaker Ciamis Imbau Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2023: Disnaker Ciamis akan memantau perusahaan untuk memastikan THR dibayar kepada pekerja selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis mengimbau pengusaha membayar kewajiban tunjangan hari raya kepada para pekerjanya. Pemberian THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri 1444 H.
Dia menambahkan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban para pengusaha untuk membayarkannya. Besaran THR sudah diatur dalam Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. “Dengan kerja sama ini, diharapkan tidak muncul persoalan di kemudian hari berkenaan dengan THR. Perusahaan yang tidak mengindahkan soal imbauan pembayaran THR, tentu ada konsekuensinya,” ujar Okta.