Peruri, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Tabungan Negara (BTN) bersinergi dalam kerja sama penyediaan rumah bagi karyawan, yang masih berkaitan dengan dukungan ...
Peruri, BPJS Ketenagakerjaan dan BTN bekerja sama dalam pengembangan program seribu perumahan khususnya bagi karyawan Peruri. Jakarta - Peruri, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Tabungan Negara bersinergi dalam kerja sama penyediaan rumah bagi karyawan, yang masih berkaitan dengan dukungan bagi pelaksanaan program sejuta rumah.
Dalam pertemuan tersebut, Dwina menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani semua pihak. Manfaat yang didapat adalah pemberian layanan tambahan berupa fasilitas kredit kepemilikan rumah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS-TK targetkan 198 Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2019Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menargetkan sebanyak 198 desa di seluruh Indonesia dijadikan desa sadar Jaminan Sosial ...
Baca lebih lajut »
BPJS Watch: Sanksi Penunggak Iuran BPJS Dinilai TerlambatDiharapkan ada komunikasi dan kerja sama intens antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Turun Kelas Akibat Iuran Naik, Kemenkes: Gak Apa-apaKemenkes: 'Sudah dihitung oleh tim, memang akan ada yang memilih turun kelas. Tapi enggak apa-apa karena yang penting mereka masih jadi peserta JKN.'
Baca lebih lajut »
Uang Teman Gandeng BPJS Naker Perkuat Risiko Credit ScoringUang Teman menargetkan tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 97 persen.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?Dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah diharapkan tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat PasporPemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca lebih lajut »