Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya? TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh. Perpu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah; e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun,6 bulan Upah; Selanjutnya: Masa kerja 18 tahun atau lebih...f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah; g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah; h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?Perpu Cipta Kerja yang diteken akhir tahun lalu juga mengatur PHK karyawan. Apa saja alasan yang boleh dan dilarang dipakai perusahaan untuk PHK?
Baca lebih lajut »
Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Baca lebih lajut »
Perpu Cipta Kerja Disebut untuk Genjot Investasi, Faisal Basri: Itu Investasinya Otot, Bukan OtakFaisal Basri menyebut investasi jangan hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kemampuan tenaga ahli dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Terkini: Faisal Basri Kritik Keras Perpu Cipta Kerja, Ridwan Kamil Soal APBD untuk Masjid Al JabbarBerita ekonomi dan bisnis terkini mencakup kritik ahli terhadap Perpu Cipta Kerja, pembangunan Masjid Al Jabbar pakai APBD, hingga peresmian Tol Pekanbaru–Bangkinang.
Baca lebih lajut »
Sebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan DiamAliansi Aksi Sejuta Buruh berkomitmen mencabut Perpu Cipta Kerja, bahkan mencabut Omnibus Law untuk memastikan kesejahteraan buruh.
Baca lebih lajut »
Perpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan FaktanyaSempat hilang dalam UU Cipta Kerja, tenaga alih daya (outsourcing) kembali dihidupkan pada Perpu Cipta Kerja. Simak hal terkait outsourcing yang diatur dalam beleid terbaru itu.
Baca lebih lajut »