Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?

Indonesia Berita Berita

Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan? TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.Perpu yang menggantikan UU Cipta Kerja itu mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal di bundel di dalam berkas salinan sebanyak 380 halaman.

Sementara pasal 154 dihapus.Selanjutnya: Alasan yang boleh digunakan pengusaha...Alasan yang boleh digunakan pengusaha untuk PHKNamun, di antara pasal 154 dan pasal 155 disisipkan satu pasal yakni pasal 154A. Pasal tersebut mengatur alasan pengusaha diperbolehkan melakukan PHK. “PHK dapat terjadi karena beberapa alasan,” bunyi pasal 154A ayat 1. Berikut lengkapnya:a.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerIni Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Baca lebih lajut »

Outsourcing Dibatasi dalam Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021Outsourcing Dibatasi dalam Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021Outsourcing Dibatasi dalam Perpu Cipta Kerja, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021 TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Polemik Perpu Cipta Kerja: Dianggap Mendesak, Ditolak Kalangan PekerjaPolemik Perpu Cipta Kerja: Dianggap Mendesak, Ditolak Kalangan PekerjaPerpu Cipta Kerja dikecam sejumlah pihak. Termasuk kalangan buruh atau pekerja yang menilai Perpu tersebut tidak pro buruh, bahkan merugikan.
Baca lebih lajut »

Sebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan DiamSebut Perpu Cipta Kerja Lebih Buruk dari UU Ciptaker, KPSI: Kita Tidak Akan DiamAliansi Aksi Sejuta Buruh berkomitmen mencabut Perpu Cipta Kerja, bahkan mencabut Omnibus Law untuk memastikan kesejahteraan buruh.
Baca lebih lajut »

Perpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan FaktanyaPerpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan FaktanyaSempat hilang dalam UU Cipta Kerja, tenaga alih daya (outsourcing) kembali dihidupkan pada Perpu Cipta Kerja. Simak hal terkait outsourcing yang diatur dalam beleid terbaru itu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 03:29:19