Sempat hilang dalam UU Cipta Kerja, tenaga alih daya (outsourcing) kembali dihidupkan pada Perpu Cipta Kerja. Simak hal terkait outsourcing yang diatur dalam beleid terbaru itu.
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing kembali dihidupkan sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir 2022.Padahal sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat telah menghapus pasal 64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Hal itu termaktub pada ayat 3 bahwa pemerintah akan menentukan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan melakukan outsorcing melalui Peraturan Pemerintah atau PP.Said lalu membandingkannya dengan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu, disebutkan pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing hanya jasa jasa pembersihan , keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan. Menurut Said, aturan ini memiliki banyak celah kecurangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pro Kontra Perpu Cipta Kerja, Apa Syarat Presiden Mengeluarkan Perpu?Ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mengeluarkan Perpu. Apa saja?
Baca lebih lajut »
Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari DinamikaMenteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Perpu Cipta kerja melindungi tenaga kerja dan dunia usaha
Baca lebih lajut »
Deretan Poin Perpu Cipta Kerja Disorot, dari Aturan Outsourcing, PKWT, hingga Perhitungan UpahPerpu Cipta Kerja yang telah ditandatangani Jokowi telah menuai pro kontra di dalam negeri. Apa saja yang disoroti khususnya
Baca lebih lajut »
Isi Perpu Cipta Kerja Berbeda dengan Draft yang Diusulkan KSPSIPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan isi Perpu Cipta Kerja sangat berbeda dengan draft yang pihaknya usulkan ke pemerintah.
Baca lebih lajut »
Buruh Kritik Tajam Perpu Cipta Kerja Jokowi: Cuma Ganti Baju!Nining mengatakan, sejak awal polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020, masyarakat menuntut agar pengesahannya tidak tergesa-gesa dan ugal-ugalan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Pengusaha Dukung?Pengusaha menyayangkan mekanisme Perpu Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan tidak dilalui secara tripartit
Baca lebih lajut »