Salah satu aturan mewajibkan pejabat berbahasa Indonesia saat pidato di luar negeri.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi resmi di perkantoran pemerintah atau swasta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang diteken Presiden pada 30 September 2019 lalu.
"Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi," bunyi Pasal 29 Perpres ini. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dalam seluruh jenjang pendidikan. Selain Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Isi Lengkap Perpres Jokowi soal Bahasa Indonesia, Termasuk tentang PidatoSelain soal pidato, Perpres Jokowi juga mengatur penggunaan Bahasa Indonesia di dokumen hingga bangunan. Ini isi lengkapnya: Jokowi Perpres
Baca lebih lajut »
Nama Bandara, Hotel, hingga Perumahan Wajib Pakai Bahasa IndonesiaPerpres 63/2019 mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan Bahasa Indonesia. Nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia. Perpres BahasaIndonesia
Baca lebih lajut »
Sejarah Sang Penemu Kamera ObscuraKata kamera yang digunakan saat ini berasal dari bahasa Arab, yakni qamara
Baca lebih lajut »
Jokowi tanda tangani Perpres Penggunaan Bahasa IndonesiaPresiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019 lalu.\r\n\r\nDilansir ...
Baca lebih lajut »
Perpres 63/2019, pegawai pemerintah-swasta wajib berbahasa IndonesiaPresiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019, dimana Perpres ...
Baca lebih lajut »
FMN Unas: Presiden Jokowi Belum Penuhi Tuntutan MahasiswaFMN Unas menilai, Presiden Jokowi sampai saat ini belum menuntaskan sejumlah tuntutan demo mahasiswa. DemoMahasiswa
Baca lebih lajut »