Perpres 63/2019 mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan Bahasa Indonesia. Nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia. Perpres BahasaIndonesia
mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia.
Perpres 63/2019 ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 September 2019. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken SBY dulu tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya. Bagian Kedua Belas dari Perpres ini mengatur Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Inilah Nama-nama Pimpinan Alat Kelengkapan DPD Periode 2019-2020Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI berlangsung melalui mekanisme musyawarah dan mufakat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Wakil ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, Sultan B. Najamuddin. DPDRI
Baca lebih lajut »
Heran, KPK Kok Mendiamkan Kasus yang Menyeret Nama Anies BaswedanLaporan terkait kasus dugaan korupsi terhadap Anies Baswedan mandek di KPK sejak 2017 lalu. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »
Nama Munarman Muncul di Pusaran Kasus Ninoy KarundengPolisi menetapkan 11 tersangka penganiaya Ninoy Karundeng.
Baca lebih lajut »
Penganiayaan Ninoy, nama Munarman disebut-sebutNama Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, disebut-sebut dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap penggiat media sosial Ninoy ...
Baca lebih lajut »
Tokoh Karo Umumkan 10 Nama Balon Wali Kota Medan, Siapa Saja Sih?Tokoh Karo memunculkan sepuluh nama bakal calon (balon) Wali Kota dalam Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan. PilkadaSerentak2020
Baca lebih lajut »