Perpres 63/2019, pegawai pemerintah-swasta wajib berbahasa Indonesia

Indonesia Berita Berita

Perpres 63/2019, pegawai pemerintah-swasta wajib berbahasa Indonesia
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 78%

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019, dimana Perpres ...

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019, dimana Perpres ini mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis, dan dapat menggunakan media elektronik. Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Nama Bandara, Hotel, hingga Perumahan Wajib Pakai Bahasa IndonesiaNama Bandara, Hotel, hingga Perumahan Wajib Pakai Bahasa IndonesiaPerpres 63/2019 mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan Bahasa Indonesia. Nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan wajib berbahasa Indonesia. Perpres BahasaIndonesia
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perpres Berbahasa Indonesia di Forum DuniaJokowi Terbitkan Perpres Berbahasa Indonesia di Forum DuniaPejabat negara diwajibkan pakai Bahasa Indonesia dalam pidator resmi.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Kerja Sama dengan Swasta Bangun Bandara SingkawangPemerintah Kerja Sama dengan Swasta Bangun Bandara SingkawangPemerintah menawarkan proyek Bandara Singkawang ke swasta untuk bisa dikerjasamakan bersama mereka.
Baca lebih lajut »

Begini tips umum agar lolos CPNSBegini tips umum agar lolos CPNSPemerintah pada November 2019 akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang perlu mempersiapkan berbagai hal dan Herianto, dosen muda ...
Baca lebih lajut »

Jokowi tanda tangani Perpres Penggunaan Bahasa IndonesiaJokowi tanda tangani Perpres Penggunaan Bahasa IndonesiaPresiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019 lalu.\r\n\r\nDilansir ...
Baca lebih lajut »

Isi Lengkap Perpres Jokowi soal Bahasa Indonesia, Termasuk tentang PidatoIsi Lengkap Perpres Jokowi soal Bahasa Indonesia, Termasuk tentang PidatoSelain soal pidato, Perpres Jokowi juga mengatur penggunaan Bahasa Indonesia di dokumen hingga bangunan. Ini isi lengkapnya: Jokowi Perpres
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 10:25:16