KPU menyatakan kewenangan penundaan Pilkada Serentak 2020 ada di pihaknya usai Jokowi meneken Perppu Nomor 2 tahun 2020.
"Sebelumnya, tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi lewat keterangan tertulis, Selasa malam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut BaikKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca lebih lajut »
Perppu Pilkada Belum Terbit, Nasib Pilkada Dipertanyakan |Republika OnlinePerppu sebagai landasan hukum penundaan pemungutan suara menjadi 9 Desember.
Baca lebih lajut »
Rabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoNamun, KPU belum menerima salinan Perppu secara resmi.
Baca lebih lajut »
Perppu Pilkada Terbit, KPU Sebut Punya Cukup Waktu MenindaklanjutiDengan terbitnya Perppu Pilkada pada awal Mei, KPU punya cukup waktu untuk menindaklanjuti.
Baca lebih lajut »
KPU Segera Tindak Lanjuti Perppu Penundaan Pilkada |Republika OnlineKPU Segera tindak lanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada.
Baca lebih lajut »
Pramono: Perppu Pilkada Atur Lebih Tegas Kewenangan KPU |Republika OnlineKomisioner KPU mengatakan Perppu Pilkada atur lebih tegas kewenangan KPU.
Baca lebih lajut »