Pramono: Perppu Pilkada Atur Lebih Tegas Kewenangan KPU |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pramono: Perppu Pilkada Atur Lebih Tegas Kewenangan KPU |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Komisioner KPU mengatakan Perppu Pilkada atur lebih tegas kewenangan KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan kewenangan kepada KPU melakukan penetapan penundaan pilkada dan pelaksanaan pemilihan lanjutan. Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sebagai dasar hukum penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid 19.

Sebab, kata Pramono, UU Pilkada sebelumnya tidak mengatur dengan jelas pihak yang berwenang menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional seperti Covid 19. Perppu 2/2020 lebih tegas mengatur kewenangan penetapan penundaan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan berada di tangan KPU atas persetujuan Pemerintah dan DPR.

"Sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," tutur Pramono. Aturan itu tertuang dalam Pasal 122A yang merupakan ketentuan tambahan dalam dalam Perppu 2/2020. Pasal 122A ayat menyebutkan,"Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan."

Sementara Pasal 122A ayat mengatur, penetapan penundaan tahapan pemilihan serentak serta pemilihan lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. Pasal 122A ayat mengamanatkan KPU menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam Peraturan KPU .BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perppu Pilkada Belum Terbit, Nasib Pilkada Dipertanyakan |Republika OnlinePerppu Pilkada Belum Terbit, Nasib Pilkada Dipertanyakan |Republika OnlinePerppu sebagai landasan hukum penundaan pemungutan suara menjadi 9 Desember.
Baca lebih lajut »

Rabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoRabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoNamun, KPU belum menerima salinan Perppu secara resmi.
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut BaikJokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut BaikKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca lebih lajut »

Perppu Pilkada Terbit, KPU Sebut Punya Cukup Waktu MenindaklanjutiPerppu Pilkada Terbit, KPU Sebut Punya Cukup Waktu MenindaklanjutiDengan terbitnya Perppu Pilkada pada awal Mei, KPU punya cukup waktu untuk menindaklanjuti.
Baca lebih lajut »

KPU Segera Tindak Lanjuti Perppu Penundaan Pilkada |Republika OnlineKPU Segera Tindak Lanjuti Perppu Penundaan Pilkada |Republika OnlineKPU Segera tindak lanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan PilkadaKomnas HAM Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan PilkadaKomnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:28:59