KPU Segera Tindak Lanjuti Perppu Penundaan Pilkada |Republika Online

Indonesia Berita Berita

KPU Segera Tindak Lanjuti Perppu Penundaan Pilkada |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

KPU Segera tindak lanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI mengapresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada pada Senin . KPU segera menindaklanjuti dengan menyurun rancangan revisi Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan Jadwal Pilkada 2020.

Pramono mengatakan, KPU juga akan terus berkoordinasi sengan instansi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana maupun Kementerian Kesehatan terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi Covid 19. Sehingga KPU mendapat kepastian, hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat , yakni Desember tahun ini. Jika tidak, maka ketentuan Pasal 201A ayat dapat digunakan untuk menunda dan menjadwalkan kembali Pilkada 2020 karena Covid 19 belum berakhir.

"Atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat ," kata Pramono. Pramono juga mengapresiasi Pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU. Usulan yang dimaksud terkait ketentuan yang memberikan KPU kewenangan untuk menunda maupun melanjutkan tahapan pemilihan. Sebab, kata Pramono, UU Pilkada sebelumnya tidak mengatur dengan jelas pihak yang berwenang menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional atas persetujuan DPR dan Pemerintah.

"Sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," tutur Pramono.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas HAM Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan PilkadaKomnas HAM Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan PilkadaKomnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
Baca lebih lajut »

Rabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoRabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoNamun, KPU belum menerima salinan Perppu secara resmi.
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut BaikJokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut BaikKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca lebih lajut »

Perppu Pilkada Terbit, KPU Sebut Punya Cukup Waktu MenindaklanjutiPerppu Pilkada Terbit, KPU Sebut Punya Cukup Waktu MenindaklanjutiDengan terbitnya Perppu Pilkada pada awal Mei, KPU punya cukup waktu untuk menindaklanjuti.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua MPR Ingin Pengusaha UMKM Segera Dapat Bantuan PemerintahPelaku UMKM meminta pembebasan pajak PPH final sampai 0 persen dalam setahun dan dibukakan akses perizinan BPOM terkait izin edar.
Baca lebih lajut »

AC Milan Segera Layangkan Tawaran Pertama untuk Striker Real MadridAC Milan Segera Layangkan Tawaran Pertama untuk Striker Real MadridButuh striker, AC Milan bakal mengajukan tawaran kepada Real Madrid untuk memboyong Luka Jovic musim depan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:14:17