Perppu Pilkada Terbit, KPU Sebut Punya Cukup Waktu Menindaklanjuti

Indonesia Berita Berita

Perppu Pilkada Terbit, KPU Sebut Punya Cukup Waktu Menindaklanjuti
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 68%

Dengan terbitnya Perppu Pilkada pada awal Mei, KPU punya cukup waktu untuk menindaklanjuti.

"Demikian juga kewenangan untuk menetapkan pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," ujar Pramono.Pramono mengatakan, dengan terbitnya Perppu Pilkada ini, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

KPU juga bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes, terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19. "Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat , yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat ," kata Pramono.Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perppu Pilkada Belum Terbit, Nasib Pilkada Dipertanyakan |Republika OnlinePerppu Pilkada Belum Terbit, Nasib Pilkada Dipertanyakan |Republika OnlinePerppu sebagai landasan hukum penundaan pemungutan suara menjadi 9 Desember.
Baca lebih lajut »

Perppu Pilkada Terbit, Perludem: Masih Diselimuti KetidakpastianPerppu Pilkada Terbit, Perludem: Masih Diselimuti KetidakpastianDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan penerbitan Perppu patut diapresiasi karena memberikan legalitas keberlanjutan pilkada
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut BaikJokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut BaikKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca lebih lajut »

Rabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoRabu Besok, KPU Bahas Perppu Penundaan Pilkada Lewat Rapat PlenoNamun, KPU belum menerima salinan Perppu secara resmi.
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu PilkadaPresiden Jokowi Terbitkan Perppu PilkadaPresiden menyebut Perppu diterbitkan dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan sebagai pandemi.
Baca lebih lajut »

Bawaslu: Belum Ada Perppu, Pilkada Belum Tentu Ditunda |Republika OnlineBawaslu: Belum Ada Perppu, Pilkada Belum Tentu Ditunda |Republika OnlinePerppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020 belum terbit
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:41:59