Perppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020 belum terbit
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada sebagai dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020 belum terbit hingga kini. Dengan demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan mengatakan, belum ada kepastian hukum dalam penundaan empat tahapan Pilkada 2020 saat ini.
Sementara, Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum mensyaratkan agar Perppu Pilkada terbit akhir April dan status masa tanggap darurat bencana Covid-19 berakhir pada 29 Mei, untuk memulai kembali tahapan pemilihan serentak pada awal Juni.
Ia menuturkan, kepastian hukum penundaan pemilihan juga berdampak pada pengawasan pelanggaran Pilkada 2020 saat ini. Salah satunya terkait maraknya pemanfaatan pemberian bantuan sosial terkait penanganan Covid-19 oleh kepala daerah untuk kepentingan praktis dalam Pilkada 2020. Jadwal penetapan paslon ini digunakan Bawaslu untuk mengawasi ketentuan Pasal 71 UU Pilkada. Aturan ini melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu Pilkada Belum Terbit, Nasib Pilkada Dipertanyakan |Republika OnlinePerppu sebagai landasan hukum penundaan pemungutan suara menjadi 9 Desember.
Baca lebih lajut »
KPU Apresiasi Kehati-hatian Pemerintah soal Perppu Pilkada'Tidak keluarnya Perppu di bulan April menunjukkan kehati-hatian Pemerintah. Melakukan kajian mendalam dan matang termasuk soal prediksi pandemi covid-19 berakhir,'
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan PilkadaKomnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Jokowi Cepat Keluarkan Perppu Penundaan PilkadaKOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Keberadaan Perppu Tak Lantas Membuat Pemerintah Kebal HukumBanyak pihak mempertanyakan isi Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Perppu Korona tidak Atur Kekebalan HukumMENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 bukan diperuntukkan membuat pejabat kebal hukum.
Baca lebih lajut »